Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Menkes Ungkap Syarat Jika Ingin Dapat Vaksin Booster Covid-19

Leonardus Selwyn Kangsaputra , Jurnalis-Selasa, 09 November 2021 |12:38 WIB
Menkes Ungkap Syarat Jika Ingin Dapat Vaksin Booster Covid-19
Ilustrasi Vaksin Covid-19. (Foto: Freepik)
A
A
A

Poin penting lainnya yang disampaikan Menkes Budi dalam rapat kerja tersebut adalah prioritas vaksin booster Covid-19 yang difokuskan untuk lanjut usia (lansia) dan Penerima Bantuan Iuran (PBI). Nantinya vaksin booster ini akan diberikan satu kali (satu suntikan) karena setelah dianalisis kenaikan titer antibodinya sudah sangat tinggi sekali sehingga tidak perlu dua kali suntikan.

“Rencana kedepannya yang sudah dibicarakan dengan Presiden Jokowi bahwa prioritas vaksin booster adalah lansia terlebih dahulu karena lansia berisiko tinggi, dan vaksin booster yang ditanggung oleh negara lainnya adalah yang PBI,” lanjutnya.

Menkes Budi menyampaikan bahwa tidak semua vaksin booster Covid-19 diberikan kepada masyarakat. Sebab pemerintah menetapkan beberapa golongan masyarakat tertentu untuk membayar secara mandiri agar dapat divaksinasi booster, salah satunya adalah anggota pemerintahan seperti anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

“Jadi mohon maaf anggota DPR yang penghasilannya cukup, diharapkan untuk bayar sendiri (vaksinasi booster Covid-19) dan nanti itu akan dibuka untuk pilih sendiri vaksinnya mau yang mana,” imbuhnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement