Menurut dokumen pengadilan, mereka diduga melakukan beberapa pukulan hingga membuat sopir bus menderita patah tulang di hidung.
Seusai insiden tersebut, kedua pelaku telah diamankan petugas polisi setempat.
"Mereka juga sedang diselidiki karena ketidakpatuhan terhadap langkah-langkah menjaga jarak yang aman," kata polisi.
Berdasarkan peraturan yang berlaku, pelaku penyerangan yang menyebabkan luka parah dapat dipenjara hingga 10 tahun dan didenda, atau dicambuk.
Namun, Ahmad dan Khan tidak dapat diberi hukuman cambuk karena mereka berusia di atas 50 tahun.
(Kurniawati Hasjanah)