5. Diwajibkan menjalani karantina selama 3x24 jam bagi yang telah divaksinasi 2 dosis dan 5x24 jam bagi yang telah divaksinasi 1 dosis.
6. Pelaku perjalanan internasional tujuan wisata wajib melampirkan:
-Visa kunjungan singkat atau izin masuk lainnya.
-Bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal USD 100.000 yang mencakup pembiayaan penanganan Covid-19.
-Bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran tempat akomodasi dari penyedia akomodasi selama di Indonesia.
(Dyah Ratna Meta Novia)
Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.