Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pemerintah Izinkan Warga dari 19 Negara Masuk Indonesia, Ini Syaratnya

Leonardus Selwyn Kangsaputra , Jurnalis-Kamis, 04 November 2021 |18:07 WIB
Pemerintah Izinkan Warga dari 19 Negara Masuk Indonesia, Ini Syaratnya
Traveling ke Indonesia (Foto: Icons pk)
A
A
A

5. Diwajibkan menjalani karantina selama 3x24 jam bagi yang telah divaksinasi 2 dosis dan 5x24 jam bagi yang telah divaksinasi 1 dosis.

6. Pelaku perjalanan internasional tujuan wisata wajib melampirkan:

-Visa kunjungan singkat atau izin masuk lainnya.

-Bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal USD 100.000 yang mencakup pembiayaan penanganan Covid-19.

-Bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran tempat akomodasi dari penyedia akomodasi selama di Indonesia.

(Dyah Ratna Meta Novia)

Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement