Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pemerintah Izinkan Warga dari 19 Negara Masuk Indonesia, Ini Syaratnya

Leonardus Selwyn Kangsaputra , Jurnalis-Kamis, 04 November 2021 |18:07 WIB
Pemerintah Izinkan Warga dari 19 Negara Masuk Indonesia, Ini Syaratnya
Traveling ke Indonesia (Foto: Icons pk)
A
A
A

PEMERINTAH telah memperbolehkan kembali penerbangan internasional di Bali dan Kepulauan Riau (Kepri) serta mengizinkan warga dari 19 negara masuk ke Indonesia dengan syarat tertentu.

Meski demikian, ke-19 negara tersebut tidak sembarangan dipilih, melainkan melalui standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

 warga asing masuk Indonesia

Merangkum dari laman Instagram Satgas Covid-19 Bidang Perubahan Perilaku, @satgasperubahanperilaku, Kamis (4/11/2021), ke-19 negara tersebut meliputi: Saudi Arabia, Uni Emirat Arab, Selandia Baru, Kuwait, Bahrain, Qatar, Tiongkok, India, Jepang, Korea Selatan, Liechtenstein, Italia, Perancis, Portugal, Spanyol, Swedia, Polandia, Hungaria, dan Norwegia.

Adapun syarat yang berlaku bagi ke-19 negara tersebut untuk masuk ke Indonesia, meliputi:

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement