1. Mematuhi ketentuan protokol kesehatan 3M.
2. Menunjukkan kartu dan sertifikat (baik fisik maupun digital) vaksinasi minimal 14 hari sebelum keberangkatan. Harus berbahasa Inggris, setelah bahasa asal.
3. Jika Warga Negara Asing (WNA) belum mendapatkan vaksin di luar negeri, makan akan divaksin di tempat karantina. Dikecualikan bagi yang memiliki penyakit komorbid dan usia di bawah 18 tahun.
4. Menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum jam keberangkatan dan pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT-PCR.
Baca juga: Covid-19 Varian Delta AY4.2 Belum Terdeteksi di Indonesia