Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pemerintah Izinkan Warga dari 19 Negara Masuk Indonesia, Ini Syaratnya

Leonardus Selwyn Kangsaputra , Jurnalis-Kamis, 04 November 2021 |18:07 WIB
Pemerintah Izinkan Warga dari 19 Negara Masuk Indonesia, Ini Syaratnya
Traveling ke Indonesia (Foto: Icons pk)
A
A
A

PEMERINTAH telah memperbolehkan kembali penerbangan internasional di Bali dan Kepulauan Riau (Kepri) serta mengizinkan warga dari 19 negara masuk ke Indonesia dengan syarat tertentu.

Meski demikian, ke-19 negara tersebut tidak sembarangan dipilih, melainkan melalui standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

 warga asing masuk Indonesia

Merangkum dari laman Instagram Satgas Covid-19 Bidang Perubahan Perilaku, @satgasperubahanperilaku, Kamis (4/11/2021), ke-19 negara tersebut meliputi: Saudi Arabia, Uni Emirat Arab, Selandia Baru, Kuwait, Bahrain, Qatar, Tiongkok, India, Jepang, Korea Selatan, Liechtenstein, Italia, Perancis, Portugal, Spanyol, Swedia, Polandia, Hungaria, dan Norwegia.

Adapun syarat yang berlaku bagi ke-19 negara tersebut untuk masuk ke Indonesia, meliputi:

1. Mematuhi ketentuan protokol kesehatan 3M.

2. Menunjukkan kartu dan sertifikat (baik fisik maupun digital) vaksinasi minimal 14 hari sebelum keberangkatan. Harus berbahasa Inggris, setelah bahasa asal.

3. Jika Warga Negara Asing (WNA) belum mendapatkan vaksin di luar negeri, makan akan divaksin di tempat karantina. Dikecualikan bagi yang memiliki penyakit komorbid dan usia di bawah 18 tahun.

4. Menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum jam keberangkatan dan pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT-PCR.

Baca juga: Covid-19 Varian Delta AY4.2 Belum Terdeteksi di Indonesia

5. Diwajibkan menjalani karantina selama 3x24 jam bagi yang telah divaksinasi 2 dosis dan 5x24 jam bagi yang telah divaksinasi 1 dosis.

6. Pelaku perjalanan internasional tujuan wisata wajib melampirkan:

-Visa kunjungan singkat atau izin masuk lainnya.

-Bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal USD 100.000 yang mencakup pembiayaan penanganan Covid-19.

-Bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran tempat akomodasi dari penyedia akomodasi selama di Indonesia.

(Dyah Ratna Meta Novia)

Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement