KEMENTERIAN Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf), meraih predikat Badan Publik Informatif dalam ajang Anugerah Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Tahun 2021 yang diinisiasi Komisi Informasi Pusat (KIP).
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Salahuddin Uno mengatakan, selain fokus meningkatkan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif (parekraf), Kemenparekraf juga konsisten mendukung keterbukaan informasi publik sebagai wujud transparansi dalam pelayanan bagi masyarakat.
“Selama 1,5 tahun terakhir, kita berjuang bersama melawan pandemi Covid-19 yang memberikan dampak luar biasa, termasuk di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif Indonesia. Namun kita harus optimis dan semangat untuk bangkit.” kata dia dalam keterangannya.
Peningkatan pelayanan informasi publik tersebut, lanjut Sandi, dilakukan di berbagai platform digital dengan mengutamakan kecepatan dan ketepatan mendapatkan informasi publik yang dibutuhkan masyarakat terutama pelaku parekraf.
Baca juga: Kemenparekraf Beberkan Strategi Wujudkan Pariwisata Danau Toba Berkelanjutan
(Menparekraf, Sandiaga Uno/Foto: Kemenparekraf)
Penetapan Kemenparekraf meraih predikat Badan Publik Informatif didasarkan atas monitoring dan evaluasi yang dilakukan terhadap empat indikator penilaian, yaitu Indikator Pengembangan Website, Indikator Pengumuman Informasi Publik, Indikator Pelayanan Informasi Publik, dan Indikator Penyediaan Informasi Publik.
Kemenpareraf selaku Badan publik yang dinilai juga harus membuat video presentasi dan menghadiri presentasi keterbukaan informasi publik yang diuji oleh tim penilai Komisi Informasi Pusat pada tanggal 14 Oktober 2021 yang lalu.
Sekretaris Kemenparekraf, Ni Wayan Giri mengungkapkan, layanan informasi menjadi hal penting bagi seluruh pemangku kepentingan parekraf, terutama dalam upaya menghadapi dampak pandemi Covid-19 terhadap sektor parekraf.