KEPALA Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Banjarmasin, Ikhsan Al-Haq memastikan pihaknya belum akan membuka secara resmi objek wisata lantaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 masih diperpanjang hingga 18 Oktober 2021.
"Kan masih PPKM level 4, tidak berani kita nyatakan resmi dibuka," kata dia.
Pariwisata di Kota Banjarmasin memang sudah lama tidak dibuka secara resmi, karena pandemi Covid-19 ini, di mana belum ada izin Satgas Covid-19, apalagi pada saat status daerah ini masih PPKM level 4.
Penentuan PPKM level 4 ini, kata dia, ditentukan pemerintah pusat, di mana pemerintah daerah harus menaatinya, tentunya aturan main dalam pembatasan ini objek wisata harus ditutup.
Baca juga: Liburan di Banjarmasin, Ini 6 Tempat Memukau yang Menarik Dikunjungi

Untuk kelonggaran pembukaan pariwisata di daerah yang memungkinkan dibuka 25 persen dari kapasitas pada masa saat ini, tentunya di Banjarmasin jadi dilema.
"Kapasitas 25 persen itu, berlaku untuk ruang tertutup atau wilayah yang berpagar. Kalau objek wisata siring sungai di daerah kita wilayahnya terbuka, sulit mengatur bagaimana 25 persen itu," terangnya.
Terlebih kata dia, jika dibuka secara resmi objek wisata pasar terapung di Siring Sungai Martapura di Jalan Piare Tendean itu, tentunya mengundang kerumunan yang sulit dihindarkan.