Amerika Serikat memiliki mandat masker federal, berarti penumpang harus mengenakan masker di semua maskapai dan di semua bandara di seluruh negeri hingga setidaknya Januari 2022.
Pada Juli lalu dilaporkan bahwa 75 persen dari laporan penumpang yang nakal berdasarkan Administrasi Penerbangan Federal sejak 1 Januari berkaitan dengan pemakaian masker, seringkali dimulai dengan penumpang yang menolak untuk memakainya atau menariknya ke bawah, sebelum meningkat menjadi konfrontasi fisik atau pelecehan verbal.
Baca juga: Cantiknya Pramugari Nalar Meldi Bikin Terpesona, Warganet: Calon Istri Idaman
Awal bulan ini, Presiden Joe Biden meningkatkan denda bagi mereka yang menolak mengenakan masker dalam penerbangan AS menjadi minimal USD500 atau sekitar Rp7 juta.
"Jika Anda melanggar aturan, bersiaplah untuk membayar, dan omong-omong, tunjukkan rasa hormat," kata Biden.
(Rizka Diputra)
Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.