Terkait ketentuan ini, sambung dia, Pemkab Pamekasan telah mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada para pengelola objek wisata, dan para pengurus kelompok sadar wisata (Pokdarwis) yang ada di Kabupaten Pamekasan.
"Kami juga telah berkoordinasi dengan aparat keamanan agar melakukan pemantauan dan pengawasan secara langsung di sejumlah objek wisata yang ada di Pamekasan ini," katanya.
Para pengelola objek wisata dan pengunjung tempat wisata yang abai pada penegakan disiplin protokol kesehatan maka akan disanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(Rizka Diputra)