Selain itu, lanjut dia, setiap tempat objek wisata harus menyiapkan tim yang terdiri dari petugas khusus yang menegakkan aturan protokol kesehatan di tempat wisata.
"Prokesnya tetap ada penegakkan hukum, misalkan di Papandayan (taman wisata alam), boleh buka tapi ada tim patuh prokes," kata Bupati.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Garut Budi Gan Gan menyatakan saat ini pengelola objek wisata sudah siap menerapkan protokol kesehatan jika nanti kembali dibuka untuk umum.
Selama ini, kata dia, tempat wisata sementara belum bisa dibuka untuk umum karena statusnya masih PPKM Level 3 yang belum membolehkan adanya kunjungan di tempat wisata.
(Salman Mardira)
Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.