VAKSINASI merupakan salah satu kebutuhan yang paling penting di masa pandemi covid-19. Meski demikian, tidak semua masyarakat bisa mendapatkan vaksinasi karena kondisi tertentu. Namun belum lama ini ada kabar baik, ibu hamil sudah bisa mendapat vaksinasi covid-19.
Meski bisa divaksin, namun ibu hamil perlu menjalani sejumlah rangkaian skrining terlebih dahulu untuk menilai kelayakannya. Sebab, tidak semua ibu hamil dapat menerima vaksin covid-19. Terdapat beberapa kondisi yang membuat seorang ibu hamil harus ditunda dulu vaksinasinya.
Baca juga: Kemenkes Beri Izin Vaksinasi Covid-19 untuk Ibu Hamil
Merangkum dari unggahan akun Instagram @dr.fajriaddai, Rabu (4/8/2021), pakar kesehatan sekaligus dokter relawan covid-19 Muhamad Fajri Adda'i menjelaskan beberapa syarat vaksinasi covid-19 pada ibu hamil, sesuai yang tertuang dalam Surat Edaran Kemenkes Nomor HK.02.01/I/2007/2021 per 2 Agustus.

Dalam surat edaran tersebut tertulis bahwa ibu hamil boleh mendapat vaksin covid-19 menggunakan Moderna, Sinovac, atau Pfizer. Dosis pertama diberikan pada trimester kedua, atau sekira minggu ke-13 atau ke-14 kehamilan.
Baca juga: POGI Imbau Ibu Hamil Tidak Ragu Mendapat Vaksinasi Covid-19
Selain itu ada syarat lain yang harus dipenuhi, di antaranya adalah tekanan darah maksimal harus <140/90 mmHg, dan apabila usia kehamilan di bawah 13 minggu, maka pemberian vaksin wajib ditunda. Apabila ada tanda-tanda preeklamsia seperti kaki bengkak, sakit kepala, nyeri ulu hati, serta pandangan kabur, maka vaksinasi juga ditunda.
Jika ibu hamil memiliki riwayat penyakit penyerta (komorbid) seperti jantung, diabetes mellitus, asma, penyakit paru, HIV, hipertiroid, ginjal kronik dan hati, juga bisa divaksin. Dengan catatan jika semua penyakit dalam kondisi terkontrol dan tidak ada komplikasi akut.