Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ini Syarat Ibu Hamil Bisa Dapat Vaksinasi Covid-19

Antara , Jurnalis-Minggu, 01 Agustus 2021 |17:07 WIB
Ini Syarat Ibu Hamil Bisa Dapat Vaksinasi Covid-19
Ilustrasi ibu hamil. (Foto: Shutterstock)
A
A
A

IBU hamil dalam waktu dekat bisa mendapatkan vaksinasi covid-19. Tapi, ada beberapa syarat dan kriteria yang wajib dipenuhi. Pasalnya, ada sejumlah petunjuk klinis yang membedakan antara masyarakat umum, ibu hamil, dan anak-anak dalam proses pemberian vaksin covid-19.

"Petunjuk klinis seperti suhu ya sama. Kalau masalah hipertensi yang direkomendasi di bawah 180 boleh. Tapi pada ibu hamil kan ada kondisi penyakit yang membuat tensinya tinggi yang disebut preklamsia," ujar Wakil Ketua Tim Mitigasi IDI sekaligus Ketua Umum Perhimpunan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) dr Ari Kusuma Januarto SpOG(K) dalam diskusi 'Vaksinasi Ibu Hamil', dikutip dari Antara, Minggu (1/8/2021).

Baca juga: Surat Yusuf untuk Ibu Hamil, Benarkah Akan Membuat Buah Hati Tampan? 

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa ibu hamil yang memiliki tekanan darah di atas 140/90 tidak dianjurkan melakukan vaksinasi covid-19 dan harus mendapat rujukan dari dokter pemeriksa kehamilan.

Vaksinasi ibu hamil. (Foto: Shutterstock)

Ibu hamil yang memiliki gejala seperti kaki bengkak, sakit kepala, nyeri ulu hati, dan lainnya juga akan mendapat tinjauan ulang untuk dapat menerima vaksinasi. Sedangkan usia kehamilan yang dianjurkan untuk menerima vaksin adalah 13 sampai 33 minggu.

Baca juga: Jagung Rebus Berguna untuk Ibu Hamil dan Menstimulus Kecerdasan Otak Bayi 

"Tentu untuk vaksin akan dilakukan skrining dengan hati-hati dan untuk vaksinasi bisa dilakukan pada kehamilan 13 minggu sampai dengan cukup bulan (melahirkan) memang dianjurkan 33 minggu," terang dr Ari.

Selain itu, ibu hamil yang memiliki masalah jantung dan diabetes harus dalam kondisi yang terkontrol untuk dapat menerima vaksin. Sedangkan ibu hamil dengan autoimun yang tengah menjalani pengobatan harus menunda vaksinasi sampai mendapat persetujuan dari dokter pemeriksa.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement