Pertama, mereka yang terpapar Covid-19 dan diperbolehkan untuk mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit adalah penderita yang saturasinya kurang dari 95%. Karena jika saturasi berada di bawah 95%, kemungkinan pasien akan lebih rentan mengalami sesak napas.
"Kapasitas oksigen di Indonesia adalah 1.700 ton per hari. Karena adanya lonjakan kasus dan sebagainya, saat ini kebutuhan kita menjadi 2.600 ton per hari. Kita akan atur untuk menaikkan 1.000 ton per hari," ujar Menkes Budi pada program Eskalasi Covid-19 di Indonesia, Minggu (11/7/2021).
Selanjutnya, pasien Covid-19 yang akan mendapatkan pengawasan oleh tenaga aparat, relawan, tenaga kesehatan, adalah mereka yang memiliki kasus sedang, berat, dan kritis di rumah sakit.
Selebihnya, masyarakat yang mengalami gejala ringan atau tanpa gejala bisa melakukan isolasi mandiri di rumah. Pemerintah akan meningkatkan pemantauan isolasi mandiri dengan memanfaatkan pelayanan telemedicine.
(Martin Bagya Kertiyasa)
Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.