Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pemerintah Perketat Syarat Penderita Covid-19 Bisa Masuk RS

Wilda Fajriah , Jurnalis-Minggu, 11 Juli 2021 |18:06 WIB
Pemerintah Perketat Syarat Penderita Covid-19 Bisa Masuk RS
Pasien Covid-19 melonjak (Foto: Reuters)
A
A
A

LONJAKAN kasus infeksi Covid-19 di Indonesia semakin meningkat dan mengkhawatirkan, terlebih banyak pasien yang tidak kebagian ruang isolasi, ICU atau ruang rawat inap di rumah sakit (RS).

Merujuk data yang dipaparkan oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, di Yogyakarta sendiri, bed occupation rate (BOR) untuk ICU dari berbagai rumah sakit di Yogyakarta sudah mencapai 91%.

 pasien Covid-19

Ditambah pula banyak tenaga kesehatan dan medis yang sudah kewalahan bahkan menjadi korban dari krisis pandemi Covid-19 di Indonesia saat ini. Kondisi ini menyebabkan keterbatasan tenaga untuk melakukan pelayanan, keterbasaan fasilitas dan SDM yang menyebabkan RS kolaps.

Karena itu, pemerintah pun akan membuat kebijakan yang mengubah syarat penderita Covid-19 yang diperbolehkan untuk menjalankan rawat inap di rumah sakit.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement