Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Klaster Halalbihalal, Ini 7 Kewajiban RT yang Kena Micro Lockdown

Leonardus Selwyn Kangsaputra , Jurnalis-Senin, 31 Mei 2021 |19:08 WIB
Klaster Halalbihalal, Ini 7 Kewajiban RT yang Kena <i>Micro</i> <i>Lockdown</i>
Ilustrasi. (Foto: Shutterstock)
A
A
A

5. Melarang perkumpulan lebih dari tiga orang.

6. Meniadakan kegiatan sosial.

7. Menetapkan peraturan keluar masuk wilayah maksimum pukul 20.00 WIB waktu setempat.

Selain itu protokol kesehatan juga wajib dilakukan, salah satunya dengan menerapkan 3M yakni mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, mengenakan masker, menjaga jarak dan menjauhi kerumunan.

(Martin Bagya Kertiyasa)

Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement