Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Klaster Halalbihalal, Ini 7 Kewajiban RT yang Kena Micro Lockdown

Leonardus Selwyn Kangsaputra , Jurnalis-Senin, 31 Mei 2021 |19:08 WIB
Klaster Halalbihalal, Ini 7 Kewajiban RT yang Kena <i>Micro</i> <i>Lockdown</i>
Ilustrasi. (Foto: Shutterstock)
A
A
A

KLASTER halahbihalah muncul setelah Hari Raya Lebaran beberpa minggu silam. Klaster ini bukan hanya terjadi di tingkat keluarga saja, melainkan di tingkat RT.

Bahkan, ada satu RT di Cipayung yang terpaksa dikarantina, lantaran 51 warganya positif Covid-19. Memang, saat ini peningkatan status zona merah di berbagai wilayah di Tanah Air terus terjadi pasca-lebaran.

Pemerintah daerah pun telah diminta untuk melakukan antisipasi penularan kasus Covid-19, caranya dengan mengoptimalkan peran pos komando (Posko), terkait pengendalian sesuai status zonasi tingkat rukun tetangga (RT) masing-masing.

Merangkum dari laman Instagram resmi Komite Percepatan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), @lawancovid19_id, Senin (31/5/2021), jika RT berstatus zona merah, dan memiliki kasus penularan Covid-19 lebih dari lima rumah, maka wajib melakukan micro lockdown.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement