Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Klaster Halalbihalal, Ini 7 Kewajiban RT yang Kena Micro Lockdown

Leonardus Selwyn Kangsaputra , Jurnalis-Senin, 31 Mei 2021 |19:08 WIB
Klaster Halalbihalal, Ini 7 Kewajiban RT yang Kena <i>Micro</i> <i>Lockdown</i>
Ilustrasi. (Foto: Shutterstock)
A
A
A

Berikut beberapa hal yang wajib dilakukan apabila melakukan micro lockdown, di antaranya:

1. Mengawasi ketat warga yang melakukan isolasi mandiri.

2. Menemukan suspek.

3. Melacak kontak erat.

4. Menutup tempat umum, termasuk rumah ibadah, kecuali yang termasuk sektor esensial.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement