3. Melaksanaan Standard Operating Procedure (SOP) serta Protokol Kesehatan dengan ketat dan tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
4. Melaksanakan reservasi dan pemesanan tiket secara online.
5. Memaksimalkan jumlah Satuan Tugas COVID-19 Internal, serta wajib berkoordinasi dengan pihak atau instansi terkait.
"Surat edaran ini untuk menjadi perhatian dan agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya serta penuh tanggung jawab," tukasnya.
(Rizka Diputra)