Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kriteria Tenaga Kesehatan yang Dapat Insentif

Leonardus Selwyn Kangsaputra , Jurnalis-Jum'at, 07 Mei 2021 |12:27 WIB
Kriteria Tenaga Kesehatan yang Dapat Insentif
Tenaga medis (Foto: Thailand medical news)
A
A
A

5. Laboratorium yang ditetapkan Kemenkes dan Lab milik Pemda

Nakes dan tenaga lain yang memeriksa spesimen Covid-19 terkonfirmasi, insentif paling tinggi sebesar Rp 5 juta per bulan.

Nakes dan tenaga lain dengan pendidikan S3, dokter spesialis patologi klinik atau dokter spesialis mikrobiologi klinis , insentif maksimal sebesar Rp 15 juta per bulan.

RS lapangan dan lab dapat mengangkat tenaga lain sesuai kebutuhan dengan insentif paling tinggi Rp 5 juta per bulan.

(Dyah Ratna Meta Novia)

Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement