Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kriteria Tenaga Kesehatan yang Dapat Insentif

Leonardus Selwyn Kangsaputra , Jurnalis-Jum'at, 07 Mei 2021 |12:27 WIB
Kriteria Tenaga Kesehatan yang Dapat Insentif
Tenaga medis (Foto: Thailand medical news)
A
A
A

3. Wisma Karantina yang Ditetapkan Menkes

Nakes yang melakukan pelayanan Covid-19 dan pelayanan kesehatan lainnya yang mendukung. Insentif paling tinggi sebesar Rp5 juta per bulan.

4. BTKL-PP atau BBTKL-PP

Nakes yang melakukan pengambilan dan pemeriksaan tes swab terkonfirmasi dengan intensif maksimal Rp 5 juta per bulan. Tenaga lain yang memeriksa spesimen Covid-19 terkonfirmasi dengan insentif maksimal Rp5 juta per bulan.

Nakes dan tenaga lain dengan pendidikan S3, dokter spesialis patologi klinik, atau dokter spesialis mikrobiologi klinis, insentif maksimal sebesar Rp 15 juta per bulan.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement