Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kriteria Tenaga Kesehatan yang Dapat Insentif

Leonardus Selwyn Kangsaputra , Jurnalis-Jum'at, 07 Mei 2021 |12:27 WIB
Kriteria Tenaga Kesehatan yang Dapat Insentif
Tenaga medis (Foto: Thailand medical news)
A
A
A

1. Rumah Sakit

Tenaga kesehatan (nakes) yang memberikan pelayanan di ruang isolasi Covid-19, ruang HCU/ICU/ICCU Covid-19, ruang IGD triase dan ruang lain yang digunakan untuk pelayanan pasien Covid-19. Besaran insentif sesuai dengan jenis nakes.

2. Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP)

Nakes yang melakukan pengambilan tes swab terkonfirmasi terhadap setiap orang melalui bandara, pelabuhan dan lintas batas negara. Insentif paling tinggi sebesar Rp5 juta per bulan.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement