1. Rumah Sakit
Tenaga kesehatan (nakes) yang memberikan pelayanan di ruang isolasi Covid-19, ruang HCU/ICU/ICCU Covid-19, ruang IGD triase dan ruang lain yang digunakan untuk pelayanan pasien Covid-19. Besaran insentif sesuai dengan jenis nakes.
2. Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP)
Nakes yang melakukan pengambilan tes swab terkonfirmasi terhadap setiap orang melalui bandara, pelabuhan dan lintas batas negara. Insentif paling tinggi sebesar Rp5 juta per bulan.