Tapi, Dinas PPKUKM hanya sebagai pihak pengusul BPUM. Sedangkan untuk penetapan penerima BPUM ditetapkan oleh Surat Keputusan (SK) Kementerian Koperasi dan UKM RI.
Nah, perlu juga diketahui bahwa sistem pendaftaran dibuka (on) mulai pukul 08.00 WIB sampai 15.00 WIB. Sistem pendaftaran ditutup (off) untuk penarikan data pukul 15.00 WIB sampai 08.00 WIB.
Sebagaimana diketahui, BPUM atau BLT UMKM merupakan program stimulus ekonomi oleh pemerintah pusat yang diberikan untuk membantu UMKM-UMKM terdampak pandemi COVID-19.
Program ini sudah diluncurkan sejak 2020. Nah, bagi yang sudah menerima BPUM pada tahun lalu, maka tidak perlu mendaftarkan lagi karena dipastikan pada 2021 juga akan menerimanya. Besaran bantuannya Rp1,2 juta per pelaku usaha mikro.
Pemerintah mengalokasikan anggaran Rp15,36 triliun untuk 12,8 juta pelaku usaha mikro. Tahap satu telah tersedia anggaran Rp11,76 triliun bagi 9,8 juta pelaku usaha mikro.
(Salman Mardira)