PENDAFTARAN Bantuan Pemerintah untuk Pelaku Usaha Mikro (BPUM) 2021 wilayah DKI Jakarta sudah dibuka. Pendaftaran dilakukan melalui online dengan mengunggah semua dokumen persyaratan yang diminta ke link sudah ditentutan sesuai wilayah kota dan kabupaten administrasi.
Baca juga: Biro Perjalanan Kebagian Dana Hibah Pariwisata Rp3,7 Triliun
Pelaku usaha mikro sektor pariwisata dan ekonomi kreatif (parekraf) bisa juga mendaftar untuk mendapatkan bantuan yang juga disebut sebagai BLT UMKM tersebut.
Asal memenuhi syarat dan kriteria penerima BPUM sebagai berikut :
1. Pelaku usaha mikro yang tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)
2. Pelaku usaha mikro yang memenuhi persyaratan yaitu Warga Negara Indonesia (WNI) memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik, memiliki usaha mikro dan bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI/POLRI, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD
3. Pelaku usaha mikro yang memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) tidak termasuk bangunan tempat usaha dan hasil penjualan tahunan sampai dengan paling banyak Rp2.000.000.000 (dua miliar rupiah)
4. Pelaku usaha mikro mendaftar pada wilayah yang sesuai dengan domisili usaha (syarat ini untuk pelaku usaha yang memiliki alamat KTP dan alamat domisili yang berbeda)
Baca juga: Sandiaga Uno Targetkan 70% Pelaku Parekraf Sudah Divaksin dalam Setahun
5. Pelaku usaha mikro melengkapi dokumen pendaftaran yang diupload yaitu, KTP, Kartu Keluarga (KK), izin usaha berupa NIB/SKU/IUMK yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang, serta foto diri sedang melakukan kegiatan usaha.
Nah, kalau kriteria memenuhi dan segala persyaratan lengkap, silakan unggah dokumen di link pendaftarannya sesuai wilayah administrasi. Linknya bisa dicek di website resmi Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (DPPKUKM) DKI Jakarta.