MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) pada pertengahan Maret lalu mengeluarkan fatwa terkait vaksinasi covid-19 saat bulan Ramadhan. Dijelaskan bahwa penyuntikan vaksin tidak membatalkan ibadah puasa Ramadhan meski dilakukan pada siang hari.
"Vaksinasi covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuskular tidak membatalkan puasa," kata Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh dalam keterangan resminya.
Baca juga: Kapan Waktu Terbaik Vaksinasi Covid-19 Dosis Kedua?
Ia melanjutkan, vaksinasi covid-19 di bulan Ramadhan pada siang hari tetap dibolehkan asal tidak menimbulkan bahaya. Namun jika merasa khawatir pada efek samping yang mungkin muncul, maka MUI menyarankan vaksinasi covid-19 dilakukan pada malam hari.
Kementerian Agama pun memperbolehkan vaksinasi covid-19 selama bulan Ramadhan. Alasannya, penyuntikkan vaksin tidak dilakukan pada area lubang yang terbuka.
"Vaksinasi covid-19 tidak dilakukan melalui lubang terbuka yang ada di tubuh manusia seperti mulut, telinga, dubur, kemaluan, atau hidung sehingga tidak membatalkan puasa Ramadhan," kata Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kemenag Mohammad Agus Salim dalam keterangan resminya.
Baca juga: Vaksin Pfizer Terbukti Tak Ampuh Lawan Varian Corona Afrika Selatan
Sementara pakar kesehatan sekaligus Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) Profesor Ari Fahrial Syam pun menegaskan bahwa vaksin covid-19 tidak membatalkan puasa Ramadhan.
"Vaksin covid-19 bersifat obat, sehingga tidak membatalkan puasa," terangnya dalam Webinar Info Sehat FKUI bertajuk 'Tips Sehat Puasa ala Guru Besar FKUI', Senin (12/4/2021).