Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Risiko Perkawinan Anak, KDRT dan Stunting

Wilda Fajriah , Jurnalis-Jum'at, 19 Februari 2021 |14:52 WIB
Risiko Perkawinan Anak, KDRT dan Stunting
Perkawinan anak (Foto: Daily Motion)
A
A
A

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) saat ini sedang melakukan strategi untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang mandiri, maju, adil, dan makmur. Salah satu cara yang dilakukan, menciptakan SDM yang berkualitas dan berdaya saing. Dengan cara memenuhi pendidikan anak, baik formal maupun non formal.

Akan tetapi, masalah yang banyak dihadapi di Indonesia adalah masih tingginya perkawinan anak. Dengan demikian, tentunya pendidikan anak akan terbengkalai karena pihak pria harus bekerja guna memenuhi kebutuhan keluarga, sedangkan wanita harus mengurus anak di rumah.

 anak itu harus diasuh, bukan disuruh menikah

"Jika anak menikah di usia 12 tahun, tentu ia hanya tamat SD. Kalau 16 tahun, mungkin hanya tamat SMP. Hal inilah yang akan menghambat untuk menciptakan manusia yang berkualitas dan berdaya saing di masa depan," ujar Deputi Menteri PPPA Bidang Pemenuhan Hak Anak Kemen PPPA Lenny N. Rosalin dalam webinar Pencegahan Perkawinan Anak pada Jumat (19/2/2021).

Selain itu, perkawinan di usia anak akan menimbulkan sejumlah risiko. Dua masalah terbesar yang ditimbulkan oleh perkawinan usia anak adalah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan juga stunting.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement