Untuk kelompok tenaga kesehatan masyarakat yang disebut di ayat (1) huruf f itu terdiri dari, para epidemiolog kesehatan, tenaga promosi kesehatan dan ilmu perilaku, pembimbing kesehatan kerja, tenaga administrasi dan kebijakan kesehatan, tenaga biostatistik dan kependudukan, serta tenaga kesehatan reproduksi dan keluarga.
Dilanjutkan dengan jenis tenaga kesehatan ayat (1) huruf g, kelompok tenaga kesehatan lingkungan terdiri atas tenaga sanitasi lingkungan, entomolog kesehatan, dan mikrobiolog kesehatan. Seterusnya ada kelompok tenaga gizi yang disebut dalam ayat(1) huruf h itu terdiri atas nutrisionis dan dietisien.
Selanjutnya yakni kelompok tenaga keterapian fisik yang disebut di ayat (1) huruf i terdiri atas fisioterapis, okupasi terapis, terapis wicara, dan akupunktur. Kelompok tenaga keteknisian medis yang dimaksud di ayat (1) huruf j itu adalah para perekam medis dan informasi kesehatan, teknik kardiovaskuler, teknisi pelayanan darah, refraksionis optisien/optometris, teknisi gigi, penata anestesi, terapis gigi dan mulut, dan audiologis.
Tiga kelompok terakhir, kelompok tenaga teknik biomedika adalah orang-orang yang bekerja sebagai radiografer, elektromedis, ahli teknologi laboratorium medik, fisikawan medik, radioterapis, dan ortotik prostetik.
Kemudian, golongan Tenaga Kesehatan tradisional, terdiri atas tenaga kesehatan tradisional ramuan dan tenaga kesehatan tradisional keterampilan. Terakhir, pada ayat (1) huruf m yang masuk dalam kategori Tenaga Kesehatan lain itu adalah yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
(Dyah Ratna Meta Novia)