Status selebgram sekaligus Crazy Rich PIK Helena Lim yang mendapatkan jatah vaksin Covid-19 diragukan banyak pihak. Meski Elly Tjondro, rekannya yang ikut divaksin bersama, menegaskan bahwa Helena berhak mendapatkan vaksin karena ikut menanam modal di apotek miliknya.
Ya, menurut Elly, Helena Lim adalah penanam modal di apotek miliknya. Hanya sebatas itu. Sedangkan Elly mengaku ikut turun tangan berhadapan dengan masyarakat di tempat usahanya tersebut.

Sementara itu, Ahli Epidemiologi Griffith University Australia, Dicky Budiman, menegaskan bahwa jika statusnya Helena Lim adalah penanam modal di apotek milik rekannya, dia bukan tergolong dalam kelompok tenaga kesehatan.
"Itu mah pebisnis namanya, bukan tenaga kesehatan," ucap Dicky saat diwawancarai Okezone, Selasa (9/2/2021).
Mereka yang dikatakan tenaga kesehatan, kata Dicky, adalah orang yang memiliki surat tanda registrasi (STR) atau setidaknya ada izin praktek atau profesinya berkaitan dengan kesehatan. Kalau apa yang dilakukan Helena, ya, tentu saja bukan nakes.
"Undang-undang pun membahas dengan detail sesiapa yang dikatakan nakes," katanya.
Ya, berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia, Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan, dalam pasal 11 yang disebut sebagai tenaga kesehatan di Indonesia itu dikelompokkan ke dalam 13 kategori yakni sebagai berikut:
a. tenaga medis;
b. tenaga psikologi klinis;
c. tenaga keperawatan;
d. tenaga kebidanan;
e. tenaga kefarmasian;
f. tenaga kesehatan masyarakat;
g. tenaga kesehatan lingkungan;
h. tenaga gizi;
i. tenaga keterapian fisik;
j. tenaga keteknisian medis;
k. tenaga teknik biomedika;
l. tenaga kesehatan tradisional; dan
m. tenaga kesehatan lain.
Masih dalam pasal yang sama, dijelaskan bahwa jenis tenaga kesehatan yang termasuk dalam kelompok tenaga medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a itu adalah dokter, dokter gigi, dokter spesialis, dan dokter gigi spesialis.
Lalu jenis tenaga kesehatan yang masuk dalam kelompok tenaga psikologi klinis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah psikologi klinis. Dilanjutkan, dengan jenis Tenaga Kesehatan yang ada dalam kelompok tenaga keperawatan seperti dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas berbagai jenis perawat.
Sementara yang masuk dalam kelompok tenaga kebidanan pada ayat (1) huruf d adalah bidan, dilanjutkan dengan yang termasuk dalam kelompok tenaga kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e terdiri atas apoteker dan tenaga teknis kefarmasian.
Untuk kelompok tenaga kesehatan masyarakat yang disebut di ayat (1) huruf f itu terdiri dari, para epidemiolog kesehatan, tenaga promosi kesehatan dan ilmu perilaku, pembimbing kesehatan kerja, tenaga administrasi dan kebijakan kesehatan, tenaga biostatistik dan kependudukan, serta tenaga kesehatan reproduksi dan keluarga.
Dilanjutkan dengan jenis tenaga kesehatan ayat (1) huruf g, kelompok tenaga kesehatan lingkungan terdiri atas tenaga sanitasi lingkungan, entomolog kesehatan, dan mikrobiolog kesehatan. Seterusnya ada kelompok tenaga gizi yang disebut dalam ayat(1) huruf h itu terdiri atas nutrisionis dan dietisien.
Selanjutnya yakni kelompok tenaga keterapian fisik yang disebut di ayat (1) huruf i terdiri atas fisioterapis, okupasi terapis, terapis wicara, dan akupunktur. Kelompok tenaga keteknisian medis yang dimaksud di ayat (1) huruf j itu adalah para perekam medis dan informasi kesehatan, teknik kardiovaskuler, teknisi pelayanan darah, refraksionis optisien/optometris, teknisi gigi, penata anestesi, terapis gigi dan mulut, dan audiologis.
Tiga kelompok terakhir, kelompok tenaga teknik biomedika adalah orang-orang yang bekerja sebagai radiografer, elektromedis, ahli teknologi laboratorium medik, fisikawan medik, radioterapis, dan ortotik prostetik.
Kemudian, golongan Tenaga Kesehatan tradisional, terdiri atas tenaga kesehatan tradisional ramuan dan tenaga kesehatan tradisional keterampilan. Terakhir, pada ayat (1) huruf m yang masuk dalam kategori Tenaga Kesehatan lain itu adalah yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
(Dyah Ratna Meta Novia)