i. tenaga keterapian fisik;
j. tenaga keteknisian medis;
k. tenaga teknik biomedika;
l. tenaga kesehatan tradisional; dan
m. tenaga kesehatan lain.
Masih dalam pasal yang sama, dijelaskan bahwa jenis tenaga kesehatan yang termasuk dalam kelompok tenaga medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a itu adalah dokter, dokter gigi, dokter spesialis, dan dokter gigi spesialis.
Lalu jenis tenaga kesehatan yang masuk dalam kelompok tenaga psikologi klinis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah psikologi klinis. Dilanjutkan, dengan jenis Tenaga Kesehatan yang ada dalam kelompok tenaga keperawatan seperti dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas berbagai jenis perawat.
Sementara yang masuk dalam kelompok tenaga kebidanan pada ayat (1) huruf d adalah bidan, dilanjutkan dengan yang termasuk dalam kelompok tenaga kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e terdiri atas apoteker dan tenaga teknis kefarmasian.