Status selebgram sekaligus Crazy Rich PIK Helena Lim yang mendapatkan jatah vaksin Covid-19 diragukan banyak pihak. Meski Elly Tjondro, rekannya yang ikut divaksin bersama, menegaskan bahwa Helena berhak mendapatkan vaksin karena ikut menanam modal di apotek miliknya.
Ya, menurut Elly, Helena Lim adalah penanam modal di apotek miliknya. Hanya sebatas itu. Sedangkan Elly mengaku ikut turun tangan berhadapan dengan masyarakat di tempat usahanya tersebut.

Sementara itu, Ahli Epidemiologi Griffith University Australia, Dicky Budiman, menegaskan bahwa jika statusnya Helena Lim adalah penanam modal di apotek milik rekannya, dia bukan tergolong dalam kelompok tenaga kesehatan.
"Itu mah pebisnis namanya, bukan tenaga kesehatan," ucap Dicky saat diwawancarai Okezone, Selasa (9/2/2021).
Mereka yang dikatakan tenaga kesehatan, kata Dicky, adalah orang yang memiliki surat tanda registrasi (STR) atau setidaknya ada izin praktek atau profesinya berkaitan dengan kesehatan. Kalau apa yang dilakukan Helena, ya, tentu saja bukan nakes.
"Undang-undang pun membahas dengan detail sesiapa yang dikatakan nakes," katanya.
Ya, berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia, Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan, dalam pasal 11 yang disebut sebagai tenaga kesehatan di Indonesia itu dikelompokkan ke dalam 13 kategori yakni sebagai berikut: