Dihubungi terpisah, Kadispar Tanggamus, Retno Noviana Damayanti mengatakan, bahwa pemerintah setempat sudah berkomunikasi dengan pengelola Pantai Gigi Hiu.
"Kami sudah menghubungi manajemen dan pihak pengelola destinasi wisata Gigi Hiu, Bapak Agus," ujarnya.
Retno berujar bahwa sebetulnya tarif tiket masuk sudah mengikuti aturan dan standar yang telah ditentukan Pemerintah Kabupaten Tanggamus berdasarkan Perda Nomor 02 Tahun 2016, tentang retribusi tempat rekreasi dan olahraga.
Baca Juga: Jumlah Wisatawan Asing ke Kepri pada 2020 Turun 85 Persen
"Adapun biaya di luar tiket masuk seperti produk wisata yang merupakan kekhasan Wisata Gigi Hiu adalah fokus pada spot-spot foto, video dan film yang sangat berbeda dengan kawasan wisata yang lain," ucapnya.
"Sehingga mengenai harga produk wisata yang ditawarkan didasarkan kepada biaya perawatan dan operasional, mekanisme dan analisa pasar, serta belum adanya regulasi yang mengatur secara khusus tentang biaya tersebut," tutupnya.
(Dewi Kurniasari)
Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.