Meski tempat wisata ditutup, kata dia, bukan berarti selama ini tidak ada kunjungan masyarakat dari luar kota, beberapa orang dari berbagai daerah ada yang berkunjung ke Garut dan menginap di hotel.
Hotel yang ada di kawasan wisata maupun tempat lainnya, kata dia, diperbolehkan beroperasi dengan syarat mematuhi protokol kesehatan dan membatasi jumlah tamu sebesar 50 persen dari kapasitas hotel.
"Kunjungan ada, karena hotel tidak tutup asalkan menerapkan prokes (protokol kesehatan)," katanya.
Sebelumnya, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Garut melakukan tindakan tegas terhadap tempat wisata yang melanggar aturan saat diterapkannya PPKM. Di mana aparat kepolisian, TNI, dan Satpol PP Garut menyegel tiga tempat objek wisata di Cipanas Garut, Selasa 19 Januari 2021 lalu lantaran melanggar protokol kesehatan.
(Rizka Diputra)
Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.