Lewat akun Facebooknya, lembaga fatma Mesir, Dar al-ifta menyebutkan tindakan si wanita pembuat kue tersebut termasuk sebagai tindakan kriminal.
“Mengunggah gambar telanjang, hologram, dan produk dengan ekspresi seksual itu secara sah dilarang dan tindakan kriminal secara hukum,” tulis Dar al-ifta.

Akibat desain kue yang dianggap porno tersebut, sang pembuat kue sempat ditahan. Namun kini diketahui sudah bebas, dengan jaminan senilai USD319 atau sekira Rp4,4juta.
Pihak berwenang setempat diketahui juga menginvestigasi beberapa orang perempuan dan kelompok elite komunitas olahraga yang menghadiri pesta ulang tahun tersebut.
(Martin Bagya Kertiyasa)