Kristen Gray bikin heboh usai membuat postingan di Twitter mengajak warga asing pindah ke Bali masa pandemi Covid-19. Lewat akun @kristentootie, ia menceritakan segala kemudahan tinggal di Bali mulai biaya hidup lebih murah sampai proses mendapatkan visa dengan gampang.
Pasca-cuitannya viral, Gray langsung diburu petugas Imigrasi. Dia pun dibawa ke Kantor Imigrasi dan diperiksa.
"Dari hasil pemeriksaan, WNA dimaksud telah menyebarkan informasi yang dianggap dapat meresahkan masyarakat," kata Jamaruli.
Dari hasil pemeriksaan, Gray dianggap melanggar Pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.