Gray juga menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang diberikan sehingga dikenakan pelanggaran Pasal 122 huruf a UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Baca juga: Kristen Gray Viral, Begini Aturan WNA Tinggal di Bali saat Pandemi Covid-19
Gray diperiksa di Kantor Imigrasi Denpasar mulai pukul 10.00 Wita sampai pukul 18.00 Wita. Setelah pemeriksaan, dia langsung dijebloskan ke tahanan di Rudenim Jimbaran.
Gray ditahan sambil menunggu proses deportasi. "Jadwal deportasi masih menunggu penerbangan," ujar Jamaruli.
(Salman Mardira)