KRISTEN Gray diperiksa Imigrasi usai viral mengajak warga negara asing (WNA) pindah ke Bali di masa pandemi Covid-19. Turis Amerika Serikat itu dinyatakan bersalah karena menyebarkan informasi yang meresahkan melalui akun Twitternya @kristentootie. Gray segera dideportasi dari Indonesia.
"Dari hasil pemeriksaan, WNA dimaksud telah menyebarkan informasi yang dianggap dapat meresahkan masyarakat," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Jamaruli Manihuruk dalam jumpa pers, Selasa (19/1/2021) malam.
Baca juga: Kristen Gray Diperiksa Imigrasi, Pengacara: di Mana Pelanggarannya?
Dari hasil pemeriksaan, Gray dianggap melanggar Pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Pasal itu menyatakan “petugas Imigrasi berwenang melakukan tindakan keimigrasian terhadap orang asing di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan”.