Menurut kesaksian sang gadis, Chen sebagai klien telah memegang pahanya, membuka kancing bajunya untuk melihat bagian payudaranya, dan menyentuh bagian belakang tubuhnya secara sadar bahwa tindakannya tersebut sudah melanggar kontrak.
Tapi kala itu, pacar sewaan Chen yang sangat takut terpaksa hanya diam dan membiarkan Chen karena takut sang klien menyakiti dirinya. Ditambah saat itu, tidak ada orang yang bisa ia mintai tolong. Namun akhirnya usai tiga jam, Chen melepaskan pacar sewaannya dan membiarkan sang gadis pergi.
Tak terima telah diperlakukan tak senonoh, sang gadis disebutkan langsung melaporkan Chen ke polisi. Tak lama, Chen langsung ditangkap dan mengakui kesalahannya. Ia bahkan juga telah menuliskan surat permintaan maaf untuk ‘pacar’ bayarannya.
Semua upaya Chen sia-sia, sebab hakim yang bertugas di kasus ini menganggap perilaku Chen adalah perbuatan tercela. Dengan mempertimbangkan sikap Chen yang kooperatif dan menunjukkan penyesalan, sang hakim menjatuhkan hukuman enam bulan penjara, dan memerintahkan Chen untuk membayar denda kurang lebih Rp90 juta.
(Dyah Ratna Meta Novia)