KRISTEN Gray, nama turis Amerika Serikat kini viral dan menjadi perbincangan warganet karena mengajak warga negara asing (WNA) pindah ke Bali di masa pandemi Covid-19. Lewat akun Twitter @kristentootie mengaku ada informasi cara masuk Bali dengan mudah.
Lebih dari 12.000 warganet membahas "Kristen Gray" dan isu ini menjadi trending topik di Twitter, Senin (18/1/2021).
"WHO IS KRISTEN GRAY?
Dia adalah pemegang "Visa Turis" yang tinggal di Indonesia melebihi batas waktu visanya, dia mengajak American stay di Bali dengan cara ilegal, tidak bayar pajak, melanggar protokol COVID-19. Dan parahnya dia jual eBook berisi cara masuk Indo ilegally," tulis akun @bayuarisandee yang dikutip Senin (18/1/2021).
Baca juga: Imigrasi Cari Turis Amerika yang Viral Ajak WNA Pindah ke Bali
Kristen Gray merupakan perempuan asal Amerika Serikat keturunan Afrika dan telah tinggal di Bali selama satu tahun terakhir. Alasan Kristen Gray pindah ke Bali karena ia mengaku sulit mendapat pekerjaan di asal negaranya, Amerika Serikat.
Tidak hanya itu, biaya hidup yang tinggi di Amerika, semakin membulatkan tekadnya untuk segera pindah ke Bali. Sebelum akun twitternya @kristentootie ditutup, dia mengajak orang asing pindah ke Bali pada saat pandemi. Kristen juga menyebutkan memiliki segala informasi untuk masuk ke Indonesia di tengah pandemi Covid-19.
Dia pun menyertakan agen travel yang mereka gunakan untuk ke Indonesia.

Kementrian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) saat ini telah mencari keberadaan Kristen Gray dan menyelidiki kasus tersebut.
Indonesia sendiri diketahui sedang tidak menerima WNA untuk berkunjung ke Indonesia. Berdasarkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), dijelaskan untuk saat ini Indonesia tidak menerima WNA hingga 25 Januari 2021.
Lalu, bagaimana cara tinggal turis Asing di Bali pada masa pandemi?
Dikutip dari situs resmi Indonesia.go.id, seiring dengan berlakunya masa adaptasi kebiasaan baru di masa pandemi Covid-19, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI nomor 26 tahun 2020 tentang Visa dan Izin Tinggal dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru. Beleid ini dikeluarkan pada 29 September 2020.
Baca juga: Viral Turis Amerika Ajak Bule Ramai-Ramai ke Bali saat Pandemi Covid-19
Visa apa saja saja yang bisa diajukan selama masa adaptasi kebiasaan baru? Visa kunjungan untuk 1 (satu) kali perjalanan (B211) yang diberikan dalam rangka:
Melakukan pekerjaan darurat dan mendesak;
Melakukan pembicaraan bisnis;
Melakukan pembelian barang;
Uji coba keahlian bagi calon tenaga kerja asing;
Tenaga bantuan dan dukungan medis dan pangan; dan
Bergabung dengan alat angkut yang berada di wilayah Indonesia.
Visa tinggal terbatas yang diberikan untuk melakukan kegiatan:
Dalam rangka bekerja; dan/atau
Tidak dalam rangka bekerja.