Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pengusaha Hotel & Restoran di Mimika Tak Menerima Dana Hibah Pariwisata, Kok Bisa?

Antara , Jurnalis-Selasa, 08 Desember 2020 |18:05 WIB
Pengusaha Hotel & Restoran di Mimika Tak Menerima Dana Hibah Pariwisata, <i>Kok</i> Bisa?
Kadisparbud Mimika, Bernadinus Songbes (Foto: Antara)
A
A
A

"Yang bisa dicairkan hanya 30 persen dari alokasi Rp29 miliar yaitu sekitar Rp8 miliar lebih. Sementara sisanya yaitu sekitar Rp19 miliar lebih untuk bantuan hibah pengusaha hotel dan restoran akhirnya dikembalikan ke pusat karena alasan semua pelaku usaha hotel dan restoran di Mimika tidak memiliki surat izin TDUP," terang dia.

Belajar dari pengalaman itu, saat ini Dinas PKPO Mimika meminta semua pelaku usaha hotel dan restoran agar melengkapi dokumen-dokumen usaha mereka.

Setelah semua dokumen tersebut dilengkapi, Dinas PKPO Mimika akan menerbitkan rekomendasi untuk penerbitan Surat Izin TDUP yang dikeluarkan oleh Dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Mimika.

"Kami berharap teman-teman pengusaha hotel dan restoran segera melengkapi dokumen mereka sehingga secepatnya surat izin TDUP ini diterbitkan oleh Pemkab Mimika melalui Dinas PTSP," ucap Songbes.

Saat ini usaha perhotelan di wilayah itu berjumlah sekitar 70-an, di mana itu sudah termasuk hotel berbintang, hotel melati, dan penginapan. Sementara jumlah usaha restoran dan rumah makan di sana sekitar 200-an. Angka tersebut belum termasuk usaha warung tenda para pedagang kategori UMKM yang sangat menjamur di Timika.

(Rizka Diputra)

Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement