Setelah memiliki badan hukum, lanjut dia, pelaku usaha diharapkan tidak hanya memenuhi syarat formal, akan tetapi eksis melakukan aktivitas.
"Bukan malah bubar setelah badan hukum terpenuhi, harus ada kegiatan, kami akan membantu memantaunya," ujarnya.
Ketika usaha sudah berbentuk badan hukum, mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pengelolaan Terpadu satu Pintu (DPM-PTSP) optimistis akan memperkuat pengembangan aktivitas di sektor pariwista dan ekonomi kreatif.
"Usaha wisata dan ekonomi kreatif yang semakin maju akan ikut meningkatkan kesejahteraan, mampu menggerakkan ekonomi, hingga penyerapan tenaga kerja. Mudah-mudahan fasilitasi Kemenparekraf terkait pendirian badan usaha bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya," tuntasnya.
(Rizka Diputra)