KEPALA Dinas Pariwisata Sulawesi Utara (Kadispar Sulut) Henry Kaitjily mengatakan, pemerintah sangat mendorong legalitas badan usaha wisata dan ekonomi kreatif.
"Tahun ini ada sebanyak 25 badan usaha wisata dan ekonomi kreatif yang didorong agar memiliki badan hukum oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif," ujar Henry.
Animo melegalisasi tempat usaha dari CV menjadi PT, sebut dia, cukup besar dan itu terlihat dari kuota yang disediakan sebanyak 25 badan usaha, namun yang mendaftar seratusan lebih.
"Kami berharap bahwa fasilitasi pendirian badan usaha bukan hanya sekadar dilaksanakan, bukan hanya sekadar seremoni akan tetapi memiliki tujuan agar pelaku usaha memiliki badan usaha," katanya.
Baca juga: Indonesia Masih Dipercaya International sebagai Destinasi Wisata Aman