Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Cara Membuat Visa Korea, Penuhi 5 Syarat Ini Yuk!

Jaya Wanda Puspa Bekti , Jurnalis-Rabu, 25 November 2020 |01:07 WIB
Cara Membuat Visa Korea, Penuhi 5 Syarat Ini Yuk!
Ilustrasi. (Foto: Freepik)
A
A
A

4. Pembuatan Visa bisa diwakilkan

Bagi Okezoners yang ingin ke Korea Selatan namun sulit mengurus Visa karena tidak tinggal di Jakarta atau tidak ada waktu untuk datang, jangan khawatir karena pembuatan Visa bisa diwakilkan.

Siapa yang berhak mewakilkan? Simak ulasan ini ya!

- Jika pergi bersama Keluarga, salah satu anggota keluarga boleh mewakilkan pembuatam Visa asalkan menyertakan Kartu Kaluarga sebagai bukti

- Jika pergi bersama teman dan sahabat, salah satu teman boleh mewakilkan pembuatam Visa dengan syarat membuat surat kuasa yang ditandatangani diatas materai 6000

- Jika terlalu jauh untuk menjangkau, saat ini ada Agen Travel yang siap membantu untuk pembuatan Visa, namun dengan syarat agen tersebut sudah terdaftar di Kedutaan Korea.

Untuk info agen bisa dilihat di website resminya http://overseas.mofa.go.kr/viewer/skin/doc.html?fn=20181024075752564.docx&rs=/viewer/result/202011

5. Visa dibuat di KVAC Jakarta

Visa hanya bisa dibuat di Jakarta yaitu di KVAC atau Korean Visa Application Center yang berlokasi di Lotte Shopping Avenue, Ciputra World 1 Unit 5F-05A LT. 05, Jalan Prof. DR. Satrio No.1, RT.18/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Jam operasional Senin-Jumat 11.00-16.00 WIB (Tutup hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional, serta hari libur Kedutaan Korea)

Hal-hal yang harus dilakukan ketika berada di KVAC antara lain

- Melakukan pembayaran sesuai jenis Visa di Hana Bank yang lokasinya berada didalam area KVAC.

- Setelah mendapat materai, serahkan kepada loket konsuler dan mengambil nomor antrian sesuai kategori Visa.

- Setelah itu, berikan dokumen dan Anda akan diberikan tanda terima untuk nantinya mengambil Visa yang telah jadi

- Cek status Visa secara berkala di https://www.visa.go.kr/openPage.do?MENU_ID=10301, ketika status sudah berubah menjadi approved, datanglah kembali ke KVAC sesuai jadwal yang ditentukan dan jangan lupa untuk membawa tanda terima yang sebelumnya diberikan.

(Dewi Kurniasari)

Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement