2. Dokumen pendukung lain
Dokumen pendukung ini hanya ditujukan untuk seseorang yang berpergian sendiri, melakukan kegiatan bisnis, pekerja luar negeri dan seseorang yang memiliki nama di KK dan KTP yang berbeda.
- Untuk istri yang berpergian sendiri harus menyertakan surat izin suami yang ditandatangani diatas materai 6000 beserta fotokopi KTP suami dan bukti rekening koran suami.
- Bagi anak yang berpergian tanpa orangtua harus menyertakan surat izin orangtua yang ditandatangani diatas materai 6000 beserta fotokopi KTP kedua orang tua dan bukti rekening koran orangtua.
- Bagi pemohon yang ingin melakukan perjalanan bisnis harus menyertakan SIUP atau Surat Izin Usaha Perdagangan.
- Bagi seseorang yang bekerja atau tinggal di luar negeri, sertakan surat sponsor dan slip gaji yang sudah di cap oleh Kedubes Indonesia di negara tersebut.
- Untuk pemohon yang memiliki nama berbeda di KK dan KTP harus melampirkan surat PM1 dari Kelurahan, ini bertujuan untuk memastikan bahwa nama di KK dan KTP adalah orang yang sama.
3. Jenis Visa dan Kegunaanya
Terdapat lima macam Visa yang tentunya memiliki kegunaan yang berbeda tergantung kebutuhan pemohon Visa.
- Single Visa: digunakan untuk pemohon yang hanya berada di Korea tidak lebih dari 90 hari
- Single Visa Khusus: kunjungan yang lebih dari 91 hari.
- Double Visa: Berlaku selama 6 bulan untuk 2x pergi ke Korea.
- Grup Visa: Visa hanya bisa dibuat oleh Agen Travel yang memiliki grup wisatawan minimal 5 orang dan maksimal 50 orang dengan tanggal keberangkatan dan kepulangan yang sama.
- Multiple Visa: 5 tahun bebas berkunjung ke korea dengan (masa tinggal 30 hari) dan 10 tahun bebas berkunjung dengan (masa tinggal 90 hari)
Namun Multiple Visa hanya bisa dibuat untuk seseorang yang sudah pernah berkunjung ke Korea Selatan. Pemohon yang pernah berkunjung ke Pulau Jeju atau berkunjung menggunakan Grup Visa tidak termasuk dalam kualifikasi Multiple Visa.
Daftar harga Visa bisa di cek di website resminya http://www.visaforkorea-in.com/Ba/sub4.aspx