PEMERINTAH segera menerbitkan Global Talent Visa guna menarik minat warga negara asing (WNA) bertalenta untuk berkunjung ke Indonesia.
Global Talent Visa sendiri merupakan bagian dari kebijakan Golden Visa yang diterbitkan beberapa waktu lalu.
“Kita berharap kebijakan Global Talent Visa menarik minat talenta terbaik dunia agar datang dan berkontribusi di Indonesia,” ungkap Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Silmy Karim belum lama ini.
Menurut dia, kebijakan itu juga bertujuan merespons tren warga negara indonesia (WNI) yang pindah kewarganegaraan. Berdasarkan laporan, sebanyak 3.912 WNI beralih kewarganegaraan Singapura sepanjang 2019-2022.
Mereka yang beralih status kewarganegaraan tersebut berusia antara 25-35 tahun dalam artian masih berusia produktif dan memiliki keahlian khusus.
“Saya kira sah-sah saja bagi WNI yang pindah kewarganegaraan demi taraf hidup yang lebih baik selama dilakukan secara legal,” tuturnya.
Silmy menambahkan, kepindahan WNI ke Singapura karena ingin mendapatkan kesempatan dan kehidupan yang lebih baik merupakan hal wajar.
Namun jumlahnya yang cukup banyak, serta fakta dominan dari mereka sedang di usia produktif, patut menjadi 'alarm' akan kemungkinan pelarian modal manusia atau brain drain di Indonesia.