“Ini fenomenanya kan yang pindah itu adalah orang-orang produktif memiliki keahlian, expertise, dan talenta-talenta baik ini kan merupakan aset. Bagaimana kita menjaga mereka supaya ada di Indonesia? Itu kan menjadi PR bersama,” tuturnya.
Adapun soal Global Talent Visa lanjut Silmy, WNA yang menggunakannya nanti diharapkan mampu berkontribusi bagi perekonomian maupun pengembangan sumber daya manusia (SDM) di Indonesia.
Menurut Silmy, ada 3 syarat yang wajib dipenuhi WNA untuk mengantongi Global Talent Visa yakni lulusan dari 100 universitas terbaik dunia dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) 3,5 yang dibuktikan lewat ijazah; atau sertifikat keahlian dalam bidang tertentu sesuai kebutuhan negara sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri/Direktur Jenderal (Dirjen); dan atau surat keterangan dari kementerian/lembaga yang membutuhkan.
“Indonesia membutuhkan sumber daya manusia produktif dan potensial, tidak hanya dari dalam negeri, melainkan juga dari luar. Ini jadi salah satu latar belakang kami inisiasi Global Talent Visa,” pungkasnya.
(Rizka Diputra)