Menurut WHO, istilah rokok elektronik disebut sebagai Electronic Nicotine Delivery System (ENDS) yang merupakan rokok yang di desain sebagai alat yang berfungsi mengubah zat-zat kimia menjadi bentuk uap dan mengalirkannya ke paru-paru dengan menggunakan tenaga listrik.
Di Indonesia sendiri, peredaran rokok elektronik juga sudah cukup luas di pasaran. Menurut data WHO GTCR, Indonesia menduduki peringkat ke-3 sebagai perokok aktif terbanyak di dunia.

"Walaupun karbon monoksida di rokok elektronik lebih rendah, bukan berarti aman. Karena mesti ada batasan aman ketika mengonsumsi produk tembakau," ujar Direktur Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Kemenkes RI pada webinar Kamis (15/10/2020).
Mengingat bahaya yang ditimbulkan baik dari rokok konvensional maupun rokok elektronik, pemerintah pun membuat regulasi kebijakan pengendalian rokok elektronik di Indonesia.