Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Meski Karbon Monoksida di Rokok Elektronik Lebih Rendah, Tak Berarti Aman

Wilda Fajriah , Jurnalis-Kamis, 15 Oktober 2020 |14:13 WIB
Meski Karbon Monoksida di Rokok Elektronik Lebih Rendah, Tak Berarti Aman
Rokok elektronik (Foto: Pixabay)
A
A
A

Regulasi pengendalian tembakau pun tertuang dalam UU no.36 tahun 2009 tentang kesehatan, PP No.109 tahun 2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan, Permenkes No.28 tahun 2013 tentang pencantuman peringatan kesehatan dan informasi kemasan produk tembakau sebagaimana telah diubah dengan permenkes No.56 tahun 2017.

Baca juga: Viral Seorang Pria Gagal Nikah, Calon Istri Malah Kabur dengan Mantannya

Serta Permenkes No.40 tahun 2013 tentang peta jalan pengendalian dampak konsumsi rokok bagi kesehatan. Adapun tindak lanjut penyelesaiam yang akan dilakukan adalah dengan melakukan pendekatan multisektor, kaji ulang peluang dan dampak, serta penguatan komitmen bersama.

(Dyah Ratna Meta Novia)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement