Di tengah demo penolakan Undang-Undang Cipta kerja, pasti dilakukan serangan gas air mata kepada para demonstran. Akibatnya demonstran maupun masyarakat yang berada di sekitar lokasi merasakan matanya sangat perih.
Gas air mata memang dapat memicu peradangan pada selaput lendir mata dan sistem pernapasan. Kandungan dalam bahan kimia tersebut dapat menyebabkan rasa gatal, produksi air mata berlebih, sensasi terbakar, hingga gangguan penglihatan.
Terkena gas air mata juga bisa menimbulkan batuk, bersin, hidung berair, nyeri dada, dan sesak napas. Iritasi pada kulit seperti tanda kemerahan, gatal, dan luka bakar pun bisa terjadi. Gejala-gejala tersebut biasanya timbul kira-kira 30 detik setelah seseorang terpapar gas air mata.
Melihat gejala yang cukup menyakitkan tersebut, dibutuhkan pertolongan pertama setelah terpapar gas air mata.