Djoko yang didampingi Plt. Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Kesra, Kunto Aji, dan Kepala Dinporabudpar, Slamet Pamudji, menyimak masukan dari para pelaku seni. Dia pun menyampaikan, sesuai pernyataan Presiden RI, dalam menghadapi pandemi ini bahwa pencegahan penyebaran virus itu mutlak, tetapi yang tidak kalah pentingnya adalah perputaran roda perekonomian.
“Sehingga untuk Kabupaten Blora, terutama bagi teman-teman seniman, bagi warga yang punya gawe diizinkan menyelenggarakan hiburan tetapi siang hari, maksimal tamu 50 orang,” ucap Djoko.
Selain itu, pihak penyelenggara acara dan pelaku seni yang pentas harus membuat MoU atau kesepakatan tentang SOP kepatuhan terhadap protokol kesehatan. MoU ini diserahkan kepada Forkopimcam setempat, sehingga jika dilanggar akan bisa berakibat pembubaran.
“Pemberlakuan ini nanti setelah besok dilakukan sosialisasi bersama dengan Forkopimda dan Forkopimcam di masing-masing Kecamatan,” tandasnya.
(Dewi Kurniasari)