Nah, jika dipandang mendesak, jenzah boleh untuk tidak dimandikan atau dikafani demi menghindari paparan virus dengan pertimbangan asas hukum syariah.
Dia menegaskan, jenazah pasien COVID-19 yang sudah dikuburkan tak perlu ditakuti akan bahayanya. Sebab, jenazah telah ditangani dengan sangat baik sesuai WHO dan yang terpenting, virus yang ada di tubuhnya tak akan menular.
"Jenazah pasien COVID-19 yang telah dilakukan penanganan dengan baik aman dikuburkan karena virus hanya dapat bertahan di sel hidup," tegasnya.
Selanjutnya, Dokter Umi memberi imbauan pada masyarakat agar tidak usah khawatir terkaithal ini, terlebih jika semua prosedur dilakukan. "Insyaallah aman," tambah dia.
(Helmi Ade Saputra)
Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.